
pertemuan Ombudsman Indonesia dengan Ombudsman Australia
Jujur saja, mendengar kata Ombudsman memang sudah lama, tetapi masih gak mudeng maknanya. Awalnya ane kira Ombudsman itu masih sodaraan sama Tante Budsman atau mungkin Cotton Buds… Namun rupanya ada makna yang lebih dalam dari itu.
Ombudsman adalah seorang pejabat atau badan yang bertugas menyelidiki berbagai keluhan masyarakat. Kata ombudsman berasal dari bahasa Swedia kuno umbuðsmann, artinya perwakilan. Selain di tingkat pemerintahan, ombudsman juga dapat ditemui dalam perusahaan, universitas, dan media massa.
Nah itu adalah definisi dari Wikipedia, dan semalam setelah mewakili Road Safety Association bersama bro Rio Octaviano, ane jadi semakin paham mengenai tugas dan kewenangan lembaga negara ini.
Ombudsman Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas mengelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dadanya berasal dari APBN dan/atau APBD.
Salah satu tugas Ombudsman adalah menangani keluhan masyarakat korban maladministrasi publik (contohnya: pelayanan yang buruk, tidak adil, diskriminatif, dll.). Ombudsman sendiri berdiri atas dasar Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Naaah..di sini mulai jelas bahwa sebenarnya masyarakat memiliki tempat untuk mengadukan pelayanan publik yang gak beres kerjanya. Misalnya aja, bikin SIM kok masih ada yang pakai calo..? Bikin KTP kok lama banget, bayar pula..Lalu…kok transportasi publik di kota besar kok buruk bener pelayanannnya..?
Monggoo…adukan saja ke Ombudsman Indonesia. Mereka juga membuka pengaduan online kok. Lhaa..lalu apa jaminan bahwa keluhan masyarakat bakal ditanggapi..? Ingat dulu bahwa Ombudsman itu Melayani Tanpa Pamrih (GRATIS) serta Tidak Berpihak (Impartial), kemudian terdapat kewajiban bagi badan/institusi/perorangan yang memperoleh saran, kritik dan masukan dari Ombudsman Indonesia wajib memperbaiki pelayanannya dalam tempo selambat-lambatnya 60 hari sejak saran/kritik/masukan itu diterima… Manteb tho..
Menurut Pak Budi dari bagian pengaduan Ombudsman tadi malam, hingga bulan September 2011 sudah terdapat 3200-an pengaduan yang diterima Ombudsman, namun yang memenuhi syarat hanya 925 aduan. Nah, ini penting, jika hendak mengadu, pastikan dulu syarat formal (identitas) dan syarat substantial (apakah Ombudsman memiliki kompetensi kepada kasus dimaksud) lengkap.
Menurut Pak Danang Girindrawadhana, Ketua Ombudsman Indonesia, Ombudsman adalah satu-satunya lembaga diluar pengadilan yang memiliki kewenangan untuk memanggil paksa. Artinya jika perusahaan ente macam-macam, jangan heran jika boss-bossnya bisa diciduk oleh Ombudsman…!! Manteb tho..
Lalu, mengapa Ombudsman baru kedengaran belakangan ini…? Menurut mbak Fatma Puspita dari bagian Humas, Ombudsman baru saja melakukan pembenahan internal dan salah satu langkah pertama mereka adalah merangkul komunitas dan organisasi yang peduli kepada pelayanan publik, seperti yang hadir tadi malam dari komunitas peduli lingkungan, komunitas penyandang tuna netra hingga Road Safety Association yang peduli kepada pembenahan transportasi publik.
Last…kembali ane wartakan bahwa kini suara rakyat dan wong cilik yang seolah tidak didengar, kini dapat diamplifikasi dan ditindaklanjuti oleh Ombudsman Indonesia. Mari suarakan isi hati dan keluhan kita bro n sist…Jangan kalah sama orang bule yang jika ditanya langsung ngacung dan menjawab dengan lugas. Orang INDONESIA juga bisa dong…!!

komik Ombudsman
siap mengadukan … sek ta pikir, sopo sing rep di adu… :
sepi.
ternyata Indonesia tercinta ini lebih berminat pada ayumi dan gosip2 motor baru saja..
😥
semoga ada perbaikan disemua moda transportasi
tapi kalau nonton wawancara menhub dengan tv*ne semalam ane kok pesimis
keep brotherhood,
salam,
dimana pengaduan onlinenya mas?
maksud saya Linknya
ane mo mengadu bahwa om benny ngak mau beli bebek..maunya sport truz….wkwkwkw
http://asmarantaka.wordpress.com/2011/10/04/motor-untuk-orang-yg-ber-kelebihan-ketika-sepeda-motor-tak-memandang-lapisan-masyarakat/
xixixixi, intimidasi terhadap motor mbebek
Link pengaduan online ny mana om ben,??
kemana Harus Mengadu ???
http://temonsoejadi.wordpress.com/2011/10/04/abu-nawas-cukup-satu-pertanyaan/
smoga ga budeg lg tuh lembaga…amin 9x
Sebelum lapor ke ombudsman, ada baiknya untuk membaca kasusnya dulu, dan jangan sampe salah atau kurang pas, lapor ke ombudsman, kenapa?
coba lihat bagan berikut ini
Berdasar pada waskat (Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1989 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat, butir 1 huruf a, Pengawasan Melekat, adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya, secara preventif atau represif agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.), maka dimungkinkan bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dengan melaporkan kepada atasan dari pegawai negeri tersebut jika ternyata ditemukan adanya suatu penyimpangan atas hak dan kewajibannya selaku pegawai negeri.
Jika secara struktural kita tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan, maka kita masih dapat melaporkan hal tersebut kepada pengawas fungsional. Dalam hal ini Bawasda (Badan Pengawasan Daerah) merupakan pengawas fungsional dalam pemerintahan daerah.
nah ente melaporkan ke ombudsman, itu sama saja ente melompati tatanan hirarki birokrasi gan (ombudsman itu berada diatas bawasda). hasilnya laporan ente kurang mendapat perhatian (ombudsmannya satu laporannya banyak)
saran saya, akan lebih baik jika keluhan tersebut anda sampaikan sesuai dengan urutan berikut
Public Relations
Kepala Kantor
jika tidak berhasil, baru ente lapor ke lembaga eksternal, seperti ombuds da, ato bawasda
semoga bermanfaat
Ombudsman adalah “nama dari salah satu lembaga negara yg mempunyai wewenang dan tugas serta fungsinya yg didasari oleh Pancasila dan Undang undang dasar negara RI thn1945 dan Undang undang RI No.37 thn 2008 yg berkaitan erat dengan Undang undang No.25 thn 2009” tentang Pelayanan publik baik yang diselenggarakan olah Penyelenggara negara atau pemerintahan,BUMN,BUMD,BHMN serta badan swasta atau peseorangan yang diberi tugas menjalankan misi negara dimana sumber dananya itu bersumber dari APBN / APBD.
Adapun tujuan Ombudsman adalah Mengawasi Pelayanan Publik,agar Pelayanan publik yang melanggar Hukum dan perundang undangan negara RI dapat menjadi baik sesuai dengan Pancasila dan Undang undang negara Republik indonesia..
Anaku tahun 2010 masuk SMAN 03 CIREBON dengan uang gedung Rp 3.250.000,- itu untuk 1 murid baru sedangkan sekolah tersebut menampung 225 anak didik baru coba dikali dengan uang tsb diatas berapa sedangkan salah satu rincianya yg ga masuk akal untuk rehab wc guru 75 jt. jadi uang tsb buat apa ? Apa buat bagi2 padahal gaji guru sudah besar…sedangkan thn 2012 untuk uang gedung sdh mencapai 4,8 jt siapa yg benahi masalah ini ?
tolong pak,BPN kota Sibolga mempersulit segala urusan.
kenapa menggunakan kata OMBUDSMAN pdahal ntu kata dari Swedia kuno, kenapa gak pake bahasa sendiri, bahasa Indonesia aj ” PERWAKILAN” kan lbih mudah di pahani oleh Bangsa Indonesia sendiri toh
Di mana nomor dan alamat Pak BU Ombudsmen?
Apa syarat aduan kite
Seminggu yg lalu saya sudah laporkan tentang distribusi air PDAM Bekasi, khususnya wilayah Bulak Macan Permai, Harapan Jaya Bekasi Utara yang konon sudah bertahun-tahun mendapatkan air yang sangat keruh (ibarat air dari kali langsung di distribusi) namun belum juga di tanggapi oleh pihak ombudsman.
apakah ombudsman RI ini juga bisa melayani aduan tentang bunyi pasal pasal dalam undang undang ataupun peraturan pemerintah yang dirasa merugikan rakyat/masyarakat?
tanggal 30 Des 2013 saya naik bus mayasari 55 dengan nomor polisi B.7546.BM ( jurusan Grogol – KP.Rambutan )
pada saat itu sang kondektur meminta tarif ongkos ke semua penumpang sebesar Rp.10.000,
sedangkan tarif yang di keluarkan pemerintah sebesar Rp.4.000.
mohon bantuannya Ombudsman agar memberikan sanksi terhadap bus mayasari,karena sering menaikan tarif sesuka hati mereka.
Wahhh,… Kerennn banget ya Ombudsman tuh..!
Ku kepengen masuk disitu..!
Biar ku berantas semua ketidakadilan di negara ini..!
Nih, ku mau ngadu, tolong donk suruh cepat Pemda-pemda yg sampai skrg belom mau ngumumin hasil pengumuman CPNS.
Kayak Kutai Timur tuh, Pemda nya keras kepala..!
Kalau oknum lembaga audit yang survei ke daerah dan minta satu orang satu kamar+uang saku 5 juta per orang+tiket pulang, padahal mereka datang ber-8 itu ngadunya ke ombudsman juga atau KPK sekalian? Beda banget kalo KPK yang datang nolak2, eh kalo mereka malah minta2 kalo ga diturutin dibikin masalah deh hehe
Wah ombudsman memang hebaat… Saya pikir singkatan, tahunya bahasa swedia kuno toh
Rumah saya kebongkaran dan sudah melapor ke polisi tp tidak ditindaklanjuti oleh polisi, apa bisa mengadu ke ombudsman ?
ngk yakin blom pernh ada beritax yg terekspos media….