Iseng buka referensi UU no.22 tahun 2009 mengenai pihak yang terlibat kecelakaan..ternyata jelas sekali pedomannya. Rupanya sang artis berinisial SJ ini setelah namanya melambung akibat katanya beraksi termehek-mehek di layar kaca di sebuah acarq infotainment murahan tidak lantas dapat tawaran main film atau sejenisnya, namun harua mempertanggung jawabkan ulahnya yang lalai dalam mengemudikan kendaraan.
Dalam UU no.22 tahun 2009 pasal 236 menyebutkan bahwa pihak yang menyebabkan kecelakaan lalin wajib mengganti kerugian yang besarnya ditentukan oleh putusan pengadilan
Kemudian dalam pasal 310 ayat 6 menyebutkan bahwa dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah.
Belum lagi jika pasal 311 ayat 5 ikut dimasukkan: barang siapa berkendara dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang, dan menyebabkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak 24 juta rupiah.
Sementara pihak korban laka lantas yang meninggal dunia berhak atas santunan Jasa Raharja.
***
Tapi itu semua tergantung hasil penyidikan dan keputusan pengadilan. Kalau mantan personil G4UL ini mau main kotor (baca: sogokan) ya lain ceritanya.
Dia kan mampu sewa mobil yang katanya gak safety, kira-kira mampu “membeli” hukum gak ya..? Artis gitu loh..
Demikian artikel infotainment dari blog ini yang ditulis di kakus terdekat..hehehe
RECENT COMMENTS