Panduan Keselamatan Berkendara Di Jalan Tol Cipularang km 90-100

24 09 2011

image

image

Dalam perjalanan menuju Bandung sore ini, di antrian gerbang tol Cikarang Tengah ane selain mengambil tiket di mesin, seorang petugas juga membagikan brosur berjudul Panduan Keselamatan berkendara di tol Cipularang.

Isinya..seputar mengingatkan hal sepele yang sering dilupakan pengguna jalan seperti memeriksa kondisi kendaraan sebelum berangkat, membatasi kecepatan kendaraan, menggunakan jalur dengan benar dan istirahat jika pengendara mengantuk.

Yang menarik adalah..mengapa panduan keselamatan berkendara terbitan Jasa Marga ini dikhususkan pada km 90-100 saja ya..? Apakah ada sesuatu yang aneh dan membahayakan di sana..?

Atau karena kecelakaan yang melibatkan artis..? Kalau yang kecelakaan bukan artis, apakah akan ada panduan keselamatan seperti ini..?

Tanya kenapa..?





Yuuk..Mengenal Rekayasa Jalan dan Batas Kecepatan

13 09 2011

situasi slope di tol Cipularang

Pasca kecelakaan yang terjadi di tol Cipularang, berbagai pendapat bermunculan seputar penyebab kecelakaan, dari mulai opini bahwa pengemudi yang lalai, adanya sebab mistis di lokasi kejadian, hingga adanya Baca entri selengkapnya »





Mantan Personel G4UL Itu Bersiap Dijatuhi Hukuman

5 09 2011

image

Iseng buka referensi UU no.22 tahun 2009 mengenai pihak yang terlibat kecelakaan..ternyata jelas sekali pedomannya. Rupanya sang artis berinisial SJ ini setelah namanya melambung akibat katanya beraksi termehek-mehek di layar kaca di sebuah acarq infotainment murahan tidak lantas dapat tawaran main film atau sejenisnya, namun harua mempertanggung jawabkan ulahnya yang lalai dalam mengemudikan kendaraan.

Dalam UU no.22 tahun 2009 pasal 236 menyebutkan bahwa pihak yang menyebabkan kecelakaan lalin wajib mengganti kerugian yang besarnya ditentukan oleh putusan pengadilan

Kemudian dalam pasal 310 ayat 6 menyebutkan bahwa dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah.

Belum lagi jika pasal 311 ayat 5 ikut dimasukkan: barang siapa berkendara dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang, dan menyebabkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak 24 juta rupiah.

Sementara pihak korban laka lantas yang meninggal dunia berhak atas santunan Jasa Raharja.

***

Tapi itu semua tergantung hasil penyidikan dan keputusan pengadilan. Kalau mantan personil G4UL ini mau main kotor (baca: sogokan) ya lain ceritanya.

Dia kan mampu sewa mobil yang katanya gak safety, kira-kira mampu “membeli” hukum gak ya..? Artis gitu loh..

Demikian artikel infotainment dari blog ini yang ditulis di kakus terdekat..hehehe








%d blogger menyukai ini: