Penampakan di Sebuah Lagu Anak yang Bikin Ngiler

12 07 2014

Kemarin Pupu minta dibelikan VCD lagu anak. Tapi dia minta yang ada lagu Satu Satu Aku Sayang Ibu. Perjuangan mencarinya gak mudah… Eh ternyata di tukang VCD pinggir jalan banyak yaa.. Baca entri selengkapnya »





Jajan Riding Gear di Juragan Helm

10 07 2014
image

habis nyoblos, nongkronggg

Mumpung di Jakarta kepingin merasakan macet (kangen macet euy) dan merasakan riding di atas Inazuma.. plus kepingin menghirup asap bajay 2tak yang dulu menyebalkan, tapi sekarang cukup ngangeni.. Jakarta banget euy…!! Baca entri selengkapnya »





Harusnya Ane Tewas Hari Ini…

19 09 2012

Pagi ini seperti biasa..rutinitas riding to office..melewati Jl. Sudirman, Jakarta. Ketika melintas di situ, melintaslah rombongan RI-1 di jalur cepat..seperti biasa, ane suka gatel curi-curi pandang ke FJR1300 atau FZ8 hitam yang mengawal si orang penting itu. Naah.. disinilah musibah terjadi.. Baca entri selengkapnya »





Oaaassyuuu… Riding Lewat Salemba Kena Gas Air Mata…!!

30 03 2012

Well..sepulang latihan bela diri semalam, dengan badan yang rada lemas karena habis dibanting-banting sama Sensei, ane riding melalui rute Salemba. Wuah asyiik..dari mulai Rasuna Said sampai Taman Suropati lancaaar…Eeee..ladalah, sampai Salemba (sebelah RSCM) kok agak macet yaaa.. Baca entri selengkapnya »





PEMBODOHAN OTOMOTIF DI HOTEL ARYADUTA JAKARTA PUSAT

9 02 2012

HOTEL ARYADUTA

Ada beberapa alasan mengapa ane gak hadir ke undangan TVS kemarin, disamping masih ada kesibukan sampingan setelah kerja, alasan utamanya adalah Baca entri selengkapnya »





Mengapa Helm Marco Lepas…??

23 10 2011




Wooowww…Ini Dia Bebek Baru HELM IN

14 09 2011

Woooow..Ini Dia Bebek yang Muat Helm..





Polisi + Ninja – Helm = #KamplengiSisan

9 08 2011

Polisi + Ninja - Helm = #kamplengisisan

Mantab nih penampakan wereng coklat di detik.com..mari kita tinjau pelanggarannya..

  • gak pakai helm
  • berhenti di depan garis putih
  • motor tak menggunakan spakbor
  • plat nopol belakang apa kabar..?

Memang hebat polisi lalu lintas zaman sekarang dalam memberikan teladan berkendara.. Baca entri selengkapnya »





Helm SNI vs DOT/SNELL Menurut @NTMCLantasPolri

8 08 2011

image

image

image

Ini adalah tweet dari @NTMCLantasPolri.

Lalu ane.merespon

Dan..selang beberapa.menit kemudian,datanglah Direct Message (DM) dari @NTMCLantasPolri.





Seandainya Saja Bro Andry Pakai Helm Full Face…

12 07 2011

Bro Andry setahu ane adalah pemotor yang berpengalaman, dari sisi safety gear, ia sangat konsisten mengenakan jaket bikers setiap harinya. Tubuh kurusnya pas dengan jaket tebal model Baca entri selengkapnya »





@welovehonda Menganjurkan Pemakaian Helm Cetok..?

9 07 2011
anjuran dari @welovehonda

anjuran dari @welovehonda

Anjuran yang mantab dan meledak di luar fantasi..!

Rupanya safety bukanlah kebutuhan, tapi harus mengikuti gaya.

Sudahkah pihak @welovehonda memahami jenis-jenis helm dan resikonya?

Jadi helm half face (cetok) sangat dianjurkan oleh @welovehonda untuk mendukung gaya berkendara yah..?

Mantaaab…!!

👿





Jenis-Jenis Helm, Kenali Resikonya…!!

9 06 2011

Oke, pertama ane tegaskan dulu mengenai jenis helm agar tidak terjadi salah definisi. Jadi helm untuk motorcyclist itu ada 3 macam. Menurut salah satu ahli helm di Indonesia yaitu pak Thomas Lim, menurut bentuknya helm itu ada tiga (3) macam yaitu: Baca entri selengkapnya »





Karyawan Astra Honda Motor (AHM) Tidak Menghargai Road Safety..?

9 05 2011

AHM peduli Road Safety dong..!

Pulang dari latihan band usai acara KomBI, ane melintas via Jl. Bypass. Jalanan yang dikenal rawan ini tampak sepi. Ane melintas dengan tenang, tak perlu takut dengan kawanan preman bermotor yang dikisahkan sering merampas motor yang melintas. Baca entri selengkapnya »





Bagi Wong Cilik..Safety Itu Nomor Sekian..Harusnya Gak Begitu..!!

30 04 2011

helm atau LPG 3kg..?

Ironis banget, di saat kampanye keselamatan jalan didengungkan di  mana-mana, bahkan eyang Edo Rusyanto dengan konsisten selalu mengangkat tema keselamatan jalan di blognya. Namun bagi beberapa orang, dengan alasan utama yaitu kemampuan ekonomi.. Baca entri selengkapnya »





Blogger dapat Hadiah..INK CL-1 Super Gress..

3 02 2011

Walah..Sesuai SMS dari bro Andri, setelah usai dikasih test ride INK Spy Hacker (ISH)  untuk direview selama hampir 2 bulan :mrgreen: , maka ane diganjar hadiah oleh PT. Tara Kusuma Indah..Hmmm..hadiahnya apa ya? Sebenarnya bro Andri sedikit gondok sama ane karena sudah mengembalikan helm test paling terakhir, eh dapat hadiah paling awal pula…xixixixi.. :mrgreen:

So, apa sih ganjaran hadiah buat ane? Baca entri selengkapnya »





[Spyhacker-3 habis] Riding Experience

6 01 2011

INK Spy hacker

Setelah ane bahas tentang Obrolan cafe dan Review helm INK Spy Hacker (ISH) di artikel sebelumnya, kali ini giliran ane review pemakaian ISH untuk riding harian. Adapun motor yang ane gunakan adalah Kawasaki Ninja 250R dan Honda Tiger Revolution. Baca entri selengkapnya »





Himbuan dari Habib Munzir kepada para Jamaahnya

15 12 2010

Meneruskan pesan dari sini, semoga dengan aman berkendara dan santun berlalu-lintas, kualitas para jamaah Majelis Rasulullah semakin meningkat. AMIN YA RABBAL ALAMIIN..!! Baca entri selengkapnya »





Tertib Berlalu-Lintas, Sebagian Dari Iman..!!

15 12 2010

Ini baru syiar kegiatan ibadah yang mantabs..!!! ALLAHU AKBAR…!!!

 

ajakan tertib berlalu-lintas

BAGI PARA JAMA’AH PENGENDARA SEPEDA MOTOR HARAP MENGENAKAN HELM

BAGI PARA PENGGUNA MOBIL HARAP TIDAK NAIK DI ATAS KAP MOBIL DAN TERTIB BERLALU-LINTAS

 

sumber foto:

blognya mas Nugroho Adhi





[Spyhacker-2] Review Fisik Helm

14 12 2010

 

Spy Hacker

 

 

Nah..kesan pertama yang ane tangkap ketika menerima dus INK Spy Hacker adalah..wah..lengkap nih paketnya. Dapat helm dan tas helm yang keren. Kebetulan ane mendapatkan Spy Hacker ukuran XXL warna hitam metalik.

So bagaimana kesan ane terhadap penampilan fisiknya? Baca entri selengkapnya »





[Spyhacker-1] Obrolan Cafe bersama Pak Henry

13 12 2010

 

Pak Henry dan helm INK Spy Hacker

Beberapa blogger dan penggiat keselamatan jalan seperti bro Edo Rusyanto (RSA, CERAS), bro Andry Berlianto (JDDC), bro Rio Octaviano (RSA), bro Ardy Purnawan Sani (RSA, IBBC), bro Ferdinand Neman (Pulsarian, FAST) dan juga ane (blogger KW-11) mendapatkan kesempatan untuk Baca entri selengkapnya »





Neng Geulis..Sayangi Tubuh Indahmu..

14 11 2010

neng geulis menantang maut

Si Neng Geulis..apa jadinya kalau betis indahmu harus tergiling jeruji motor bebek yang engkau tunggangi..? Baca entri selengkapnya »





INK Spy Hacker, Helm dengan Rear View Mirror..Pertamax di Indonesia..!

3 11 2010

pertanyaan bro Ernest

Walaah..hari ini ane dapat pertanyaan di milis FSRJ dari bro Ernest tentang sebuah advertorial helm.. Baca entri selengkapnya »





Hewan-Hewan yang Sering Keluar dari Balik Helm

29 10 2010

Judulnya terkesan mengerikan? Tunggu dulu…ini fakta. Seiring dengan semakin menyebalkannya jalanan di Jakarta, sudah bukan barang aneh lagi jika banyak sekali hewan-hewan yang terlontar dari balik helm.. Masih belun ngeh? Baca entri selengkapnya »





Balada Seorang Biker, Nolan N-103 dan Spring Bed

18 08 2010

Baru saja ane baca artikelnya bro Mitra tentang pelecehan kaum bikers, eeh…ane mengalami hal serupa. Baca entri selengkapnya »





Bro, Tahu Gak Tempat Beli Helm Anak Di Mana..?

13 07 2010

Hari ini seorang kawan yang tinggal di Batam nge-buzz ane via YM, nanya apakah ane tahu dimana bisa beli helm untuk anak.. Baca entri selengkapnya »





Ini Dia, Syarat Lulus Helm SNI

23 04 2010

Lusa kemarin ane menerima DVD berisi pengujian helm yang sesuai dengan SNI. Ternyata untuk dapat menyandang “gelar” emboss SNI di outer shell, sebuah helm harus melalui sembilan tahap pengujian.

Apa saja tahapan pengujian itu?

  • Uji penyerapan energi kejut (impact test).
  • Uji penetrasi.
  • Uji ketahanan impak miring.
  • Uji pelindung dagu (khusus untuk helm model full face).
  • Uji kekuatan sistem penahan.
  • Uji kelicinan sabuk / tali helm.
  • Uji keausan sabuk / tali helm.
  • Uji efektifitas sistem penahan
  • Uji sifat mudah terbakar (sudah direvisi).

Menurut Pak Thomas Lim, pakar helm Indonesia, uji sifat mudah bakar direvisi (ditiadakan) dari SNI 1811-2007  karena uji sifat mudah terbakar lebih tepat diaplikasikan untuk helm-helm proyek.

Simak foto-foto di bawah ini, dan klik masing-masing untuk memperbesar.

Uji Penyerapan Energi Kejut

Uji Penetrasi

Uji Kekuatan Sistem Penahan

Uji Kelicinan Sabuk

Uji Keausan Sabuk

Uji Ketahanan Impak Miring

Uji Pelindung Dagu





Resume Sosialisasi Penerapan Helm SNI

22 04 2010

ROAD Safety Association (RSA) tergelitik menjembatani kesimpangsiuran mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib helm di kalangan para pengendara sepeda motor. Kesimpangsiuran cukup meluas di dunia maya seperti dalam jaringan komunikasi mailing list maupun jejaring sosial seperti Facebook.

Banner Acara

Setelah melalui publikasi di dunia maya, akhirnya digelar diskusi dengan topik Sosialisasi Helm SNI, di Jakarta, Sabtu, 10 April 2010. Selain Rio Octaviano, ketua RSA, diskusi yang dimoderatori Edo Rusyanto itu juga menampilkan pembicara lain yakni Sumarsinah dan Esti Widiastuti, keduanya dari Kementerian Kesehatan, lalu pakar helm Lim Thomas dan Kasilat Subdit Dikmas Ditlantas Polri AKBP Subono.

(ki-ka): Ibu Sumarsinah,Edo,Pak Subono,Rio,Pak Thomas Lim

Ketentuan mengenai helm SNI memiliki dua obyek. Pertama, untuk produsen helm. Kedua, untuk para pengendara sepeda motor.

Sebelum 1 April 2010, ketentuan mengenai SNI helm bersifat sukarela. Artinya, para produsen helm bisa memenuhi ketentuan SNI, namun bisa juga tidak. Saat itu, ciri helm yang sudah memenuhi standar tersebut adalah dengan menempelkan stiker di bagian luar helm. Kini, sejak 1 April 2010, sesuai dengan Permenperin No 40/2009, seluruh produsen maupun importir yang memperdagangkan helm di Indonesia, wajib memenuhi standar SNI 1811:2007 yang ciri utamanya adalah berupa huruf timbul (embosh) bertuliskan SNI di bagian luar helm.

Suasana Acara

Di sisi lain, kewajiban para pengendara sepeda motor untuk memakai helm tertuang dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). UU yang diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Juni 2009 itu bahkan memberi sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu, bagi pelanggar ketentuan mengenai kewajiban memakai helm ber-standar nasional Indonesia.

Suasana Acara - tampak belakang

Ketentuan UU No 22/2009 itu sesungguhnya lebih ringan dibandingkan UU No 14/1992 yang mengancam dengan sanksi denda maksimal Rp 1 juta. Pada praktiknya, selama 17 tahun UU tersebut diterapkan, nyaris tak terdengar penerapan sanksi tersebut. Bisa dibayangkan, jika sanksi itu diterapkan, sudah berapa miliar rupiah kas negara diisi oleh denda tidak memakai helm.

Kualitas Helm

Kualitas helm sesuai dengan SNI 1811:2007 dinilai cukup mumpuni untuk perlindungan kepala para pengendara sepeda motor. Pengujian untuk standar itu mencakup;

Pengujian yang berkaitan dengan bagian batok helm yakni berupa:

  • Uji penyerapan energi kejut (impact test).
  • Uji penetrasi.
  • Uji ketahanan impak miring.
  • Uji pelindung dagu (khusus untuk helm model full face).
  • Uji sifat mudah terbakar (sudah direvisi).
  • Selain itu, pengujian yang berkaitan dengan chin strap / tali pengikat yang mencakup:
  • Uji kekuatan sistem penahan.
  • Uji kelicinan sabuk / tali helm.
  • Uji keausan sabuk / tali helm.
  • Uji efektifitas sistem penahan.

Maklum, SNI 1811:2007 mengacu kepada standar internasional yakni:

  • BS 6658 : 1985 : Protective Helmet for Motor Cyclists, Specification.
  • EN 960 : 1994 : Headforms for use in the testing of protective helmets.
  • ISO 6487 : 2000 : Road vehicles – Measurements techniques in impact tests – Instrumentation.
  • JIS T 8133 : 2000 : Protective Helmet for drivers and passangers of motor cycle and mopeds.
  • Rev. 1/add. 21/Rev. 4  24 September 2002 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505 Regulation No. 22 : Uniform provision concerning the approval of protective helmets dan visors for drivers and passangers of motor cycles and mopeds.

Artinya, SNI selaras dengan standar Eropa yakni Economic Community of Europe (ECE) dan Jepang (JIS).

Di sisi lain, para produsen harus memenuhi tiga persyaratan utama sebelum memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dari Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standardisasi (LSPro-Pustan) Kementerian Perindustrian  yakni pertama, persyaratan administrasi dan legalitas. Kedua, produsen helm harus mempunyai dan menerapkan sistem manajemen mutu (ISO 9001 : 2000) dan telah diaudit oleh LSPro. Ketiga, helm yang diproduksi telah lulus uji di laboratorium pengujian helm yang telah berakreditasi KAN atau ditunjuk oleh pemerintah.

Bagi suatu negara, standardisasi merupakan salah satu jurus untuk memproteksi industri domestik mereka dalam perang dagang internasional yang kian hari kian bebas. Instrumen perlindungan berupa tarif sudah tidak populer bahkan dilarang oleh Badang Perdagangan Dunia (WTO).

Indonesia yang memiliki ratusan produsen helm dengan produksi belasan juta, yakni pada 2009 sekitar 14 juta unit dan 2010 sekitar 22 juta unit, tentu saja merupakan salah satu wilayah pemasaran helm yang legit. Maklum, produksi sepeda motor di Tanah Air terus membubung dalam 10 tahun terakhir. Pada 2008, penjualan sepeda motor mencapai sekitar enam juta unit lebih, tahun lalu sekitar lima juta unit lebih, dan tahun ini diperkirakan bisa mendekati pencapaian 2008. bisa dibayangkan, berapa kebutuhan helm, khususnya untuk original equipment market (OEM).

Badan Standardisasi Nasional (BSN)

Implementasi Aturan

Mengacu kepada regulasi Permenperin No 40/2009, seluruh helm yang diproduksi dan diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan SNI wajib 1811:2007. Sedangkan mengacu kepada UU No 22/2009 tentang LLAJ, seluruh pengendara sepeda motor, wajib memakai helm berstandar nasional Indonesia. Lantas, bagaimana implementasinya?

Untuk jangka pendek selama diberlakukannya kedua aturan tersebut, kepolisian Republik Indonesia mengintensifkan sosialisasi mengenai pemberlakuan helm ber-SNI 1811:2007. Sosialisasi yang dilakukan sejak UU No 22/2009 diteken bakal diakhiri pada Mei 2010.

Pada bagian lain, kepolisian RI bakal fokus menggencarkan penindakan terhadap pengendara yang tidak memakai helm atau pengendara motor yang hanya memakai helm ala kadarnya, seperti helm cetok atau helm proyek yang memang peruntukkannya bukan untuk bersepeda motor.

Helm yang sudah standar, baik sesuai SNI mandatory maupun SNI wajib, bahkan helm yang berstandar internasional lainnya seperti DOT, SNELL, ECE, dan SRIM, belum dilakukan penindakan. Penindakan untuk helm seperti itu tergantung dengan peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan Kapolri (Perkap) yang saat ini masih digodok oleh pemerintah di lintas instansi. Kedua aturan pelaksana dari UU No 22/2009 itu ditargetkan rampung sebelum Juni 2010.

Tak heran, jika kemudian RSA selaku fasilitator diskusi Sosialisasi Helm SNI lantas menggagas Petisi Helm SNI yang substansinya mencakup;

  • Mendukung implementasi UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta Peraturan Menteri Perindustrian No 40 tahun 2008 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk helm kode 1811:2007.
  • Mendesak pemerintah mensosialisasikan secara massif mengenai ketentuan helm SNI.
  • Mendesak Kepolisian RI menindak/menilang pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm atau pengendara yang tidak memakai helm standar. Juga transparansi tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam upaya penegakan hukum di jalan, sehingga tidak ada lagi mis-inteprasi rakyat terhadap pihak penegak hukum.
  • Mendesak Dinas Perdagangan di tiap provinsi mengawasi secara intensif peredaran helm di pasar domestik.
  • Mendesak pemerintah untuk menindak tegas produsen/pedagang helm yang memperjualbelikan helm tidak sesuai dengan ketentuan SNI.

Sudah sepatutnya, sebagai bangsa yang peduli terhadap keselamatan berlalu lintas jalan, implementasi aturan mengenai helm ditegakkan secara konsisten dan tegas oleh aparat kepolisian. Sedangkan para produsen harus memiliki mentalitas baik dengan memenuhi spesifikasi yang ditentukan dalam SNI 1811:2007, sementara itu bagi para pengawas peredaran barang di lapangan seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan di tingkat provinsi maupun aparat Bea Cukai, mengawasi secara ketat. Lindungi konsumen dengan kesungguhan hati, tanpa mencari peluang untuk kepentingan pribadi.

Jakarta, 20 April 2010

Litbang RSA

www.rsa.or.id

007/RSA/SK/Ext/4/10





Begini Nih..Salah Kaprah tentang Helm

13 04 2010

helmet atau hell-met?

Di beberapa milis otomotif roda dua saat ini sedang ramai dibahas seputar helm SNI. Banyak terdapat pro dan kontra yang dilontarkan pengguna sepeda motor, dari yang cuek bebek sampai taat.

Namun ada beberapa hal mendasar yang ternyata salah dimengerti, alias salah kaprah seputar helm. Cekidot..

  • Helm berfungsi untuk menghindari kejaran tilang Polisi.

Nah ini jelas salah besar, helm dipakai untuk keselamatan sendiri bro..Jadi ada polisi atau tidak pakai helm selalu. Toh pak polisi tidak akan menilang ente seandainya ente tewas gara-gara gak pakai helm, tapi akan langsung kirim ente ke kamar mayat.

  • Helm yang jatuh dapat tetap dipakai

Ini lagi.. Fungsi helm adalah menyerap benturan dan meneruskannya ke cangkang dan padding helm. Jika helm pernah jatuh, berarti helm tersebut telah “melaksanakan tugasnya” . Jadi jelas..jangan sampai helm jatuh dan jangan sampai helm yang sudah jatuh, apalagi sudah pecah tetap dipakai. Beli motor mampu masa beli helm gak mampu???

  • Helm impor lebih baik dari helm lokal

Ini juga salah, helm import dari luar negeri belum tentu lebih baik dari buatan lokal. Apa sebabnya? banyak..

Bisa jadi helm tersebut adalah helm reject dari negara asalnya yang sudah cacat, kadaluarsa pula.. daripada gak laku dijual aja laaah di Indonesia. Sekedar info, masa pakai helm adalah 3 tahun. Gengsi sih gengsi..tapi jangan kebablasan. Cek dulu tanggal pembuatan dan fisik helm import sebelum membelinya. Boleh tidak pakai helm ini di Indonesia yang sudah menerapkan SNI? Well..menurut penuturan AKBP Subono, Kasilat Lantas Polri, pemakaian helm ini tetap diperbolehkan selama helm tersebut layak pakai. Namun secepatnya pemerintah melalui Badan Standarisasi Nasional dan Departemen Perindustrian akan melakukan “sensor” dan wajib emboss SNI terhadap helm-helm import ini untuk dijual di Indonesia.

  • Half face, Open face dan Full face

Jenis helm apa aja sih? Menurut salah satu ahli helm di Indonesia yaitu pak Thomas Lim, menurut bentuknya helm itu ada tiga (3) macam yaitu:

  1. Helm Full face – adalah helm yang menutupi tempurung kepala, bagian belakang kepala dan bagian dagu (chin guard).
  2. Helm Open face – adalah helm yang menutupi bagian tempurung kepala dan bagian belakang kepala, tanpa chin guard.
  3. Helm Half face – adalah helm yang menutupi bagian tempurung kepala saja (telinga terlihat). Helm ini disebut juga helm “cetok”. Pemakaian helm cetok terlarang di Indonesia, namun di Amerika helm cetok masih diperbolehkan karena memenuhi standar DOT. Buktinya..coba sekali-sekali lihat pengendara motor disana, terutama pengendara motor Harley-Davidson.

helm full face

helm open face

helm half face (cetok)

  • Yang penting batok kepala terlindung

Pakai helm seperti ane sudah bilang di atas adalah untuk mengurangi resiko benturan di kepala. Lalu apakah benturan hanya terjadi di bagian tempurung kepala saja? Tidak..! Menurut data statistik MSF, kemungkinan terbesar benturan ada di bagian dagu. Lihat gambar di bawah. Jadi kalau ane boleh rekomendasi, Pakailah helm full face.

data statistik benturan helm

  • Pakai Helm Full Face = gerah dan berat

Kalau ini bukan salah kaprah, tapi pembenaran atas kebiasaan. Mengubah kebiasaan memang bukan hal yang mudah, terlebih jika kebiasaan itu sudah mengakar. Sama seperti menyuruh orang merokok untuk berhenti merokok. Meskipun sudah disuguhi gambar paru-paru berlubang akibat rokok juga tidak akan berhenti kebiasaan merokoknya.

Yang perlu dibentuk adalah kesadaran si pemakai helm akan resiko, alias “awareness”. Jika seorang pengendara motor sudah aware, sudah sadar akan resiko, maka ia akan serta merta melakukan tindakan untuk mengurangi dan sebisa mungkin menghilangkan resiko tersebut. Sayangnya, belum banyak pengendara motor yang sadar resiko. Resiko jatuh dan mempertaruhkan nyawa setiap hari harus dikalahkan dengan keinginan cepat sampai tujuan.

Demikian sedikit sharing ane, jika ada komentar atau tambahan, mari diskusikan di bawah ya.. 😀





Tips Sederhana Melindungi Mahkota Bikers

10 04 2010

Mahkota bikers?

he he…maksudnya mahkota di sini ya helm bro.. 😀

Pemberlakuan aturan wajib SNI bagi helm sudah dijalankan, tentunya sebagai biker yang menghargai diri sendiri setinggi-tingginya, Ibarat mahkota yang dipakai para raja, sudah sepantasnya kita wajib membeli helm yang memenuhi standar SNI atau bahkan DOT/SNELL/ECE yang terbaik untuk dipakai di kepala.

Namun sayang kadang beberapa pengendara masih cukup naas mengalami kehilangan helm. Dari blog bro Stephen Langitan dikatakan bahwa kebanyakan helm hilang dicuri saat ditinggal di tempat parkir. Ini sangat menyebalkan memang, tapi jangan khawatir..masih banyak cara menjaga mahkota biker ini agar aman dari tangan-tangan jahil dengan beberapa tips berikut:

  1. Beli tank bag, biasanya tank bag muat 1 helm full face..bawa saja helm pake tank bag, bisa diselempang, bisa ala ransel..dijamin aman, dan gaya pula.
  2. Beli helm full face, lalu di ikat ke behel/bodi dengan rantai/kabel lock. ikatnya masuk ke leher, keluar di visor helm, jangan lupa dikunci.
  3. Titipkan helm ke penitipan helm…well kudu keluar dana lebih nih buat bayar jasa titipan, selain itu helm yang dititipkan belum tentu dapat perlakuan baik.
  4. Beli box motor. Selain berguna untuk menyimpan hingga 2 helm full face – terbukti di Givi E45 – box motor juga berguna untuk membawa barang lain sehingga memperingan beban pengendara. gak nyesel kok beli box.
  5. Bawa helm dengan tangan. Jika helm ente tergolong helm kelas wahid, maka membawa helm tersebut dapat menjadi kebanggan tersendiri. Jika para pengguna mobil kerap “memamerkan” kunci mobil yang terselip di saku celana, maka para biker bisa dengan santai “memamerkan” helm mahalnya di tangan, yang pastinya jauh lebih mahal dari harga sebuah kunci mobil.

Kesimpulannya, memang diperlukan extra effort untuk menjaga mahkota bikers ini, karena tak semua orang mampu menghargai kepalanya sendiri dengan helm yang paling tidak memenuhi standar SNI. Demikian tips-tips sederhananya, mudah-mudahan bermanfaat. Helm menunjukkan kasta bro..Jaga baik-baik yah..





Undangan Sosialisasi Penerapan Helm Ber-SNI

8 04 2010

Helm SNI

Salam Road Safety,

Melihat issue yang berkembang tentang penerapan SNI pada helm, serta implementasinya. Bersama ini Road Safety Association mengundang seluruh pengguna jalan yang ingin mendapatkan informasi tentang penerapan UU baru ini,

Hari            : Sabtu
Tanggal     : 10 April 2010
Jam            : 20.00 – 23.00
Tempat      : Gedung D lantai 4, Ditjen P2PL, Departemen Kesehatan, Jalan Percetakan Negara No.29, Jakarta Timur. ( Seberang LP Salemba )

Dengan pembicara :

  • Departemen Kesehatan
    • Untuk membicarakan dari sisi kesehatan, cidera yang dapat diakibatkan dari benturan kepala.
  • Ditlantas POLRI
    • (tentative) surat resmi telah kami layangkan kepada Dirlantas POLRI, semoga bapak Dirlantas langsung dapat berpartisipasi untuk meluruskan tentang penegakan hukum lapangan yang terjadi akhir2 ini.
  • Pakar Helm
    • Untuk memberikan penjelasan secara lengkap tentang helm SNI dan seluruh seluk beluknya. Dari uji teknis sampai perbandingan dengan model DOT/SNELL/lainnya.

Acara ini keseluruhan adalah kontribusi sosial dari seluruh pihak terkait. Kami tidak disponsori dana dari pihak manapun, maka dari itu, mohon keikhlasannya untuk dapat membeli konsumsinya masing-masing.

Semoga acara sosial yang kami laksanakan kali ini dapat memberikan informasi walaupun hanya sedikit. Undangan ini adalah terbuka, silahkan membawa siapapun yang memang tertarik tentang informasi penerapan SNI pada helm ini. Kapasitas ruangan yang disediakan adalah untuk 300 orang, semoga bisa mengakomodir seluruh peserta.

Terima kasih sebelumnya atas perhatian yang diberikan.

Tertanda

Road Safety Association
http://rsa.or.id





April Mop, Ayo Pakai Helm SNI

1 04 2010
Spesifikasi Helm SNI

spesifikasi helm SNI

Hari ini, 1 April 2010  lazim disebut April Mop, peraturan pemakaian helm SNI akan dijalankan. Menurut beberapa sumber di kepolisian, hari ini adalah awal dari sosialisasi pemakaian helm SNI bagi pengendara motor, sementara itu ada pula sumber lain juga dari kepolisian yang mengatakan bahwa terhitung 1 April 2010, penindakan akan diberlakukan bagi pengendara motor yang tidak memakai helm SNI.

Lalu, sebagai pengendara motor bagaimana sikap kita?

Pertama-tama kita tilik dulu dasar hukum helm SNI ini yaitu di pasal 57 ayat (1) dan 2 serta pasal 106 ayat (8), UU no.22 tahun 2009 yang berbunyi:

Pasal 57

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Pasal 106

(8) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Nah setelah menilik dasar hukum, mari kita lihat helm yang kita miliki. Tersebutlah aturan bahwa helm yang valid standar SNI adalah yang memiliki emboss (logo timbul) SNI. Bagaimana jika ternyata helm kita tidak memiliki emboss SNI? Atau hanya stiker SNI saja?

Emboss SNI

Tunggu dulu, menurut sumber berikut, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian Dedi Mulyadi kepada wartawan mengatakan SNI wajib helm yang mengharuskan logo SNI berbentuk emboss (cetak timbul) tidak akan berlaku bagi helm berlogo SNI stiker yang dikeluarkan sebelum peraturan ini ditetapkan. “Jadi bagi para konsumen yang sudah memiliki helm berlogo stiker SNI tidak perlu ditukar. Karena dulu SNI belum bersifat wajib jadi masih berbentuk stiker,” katanya dalam acara Workshop Pendalaman Kebijakan Industri dengan wartawan, di Bandung, Sabtu (27/3) malam.

Lalu bagaimana jika helm kita memiliki standardisasi luar negeri seperi DOT, SNELL atau ECE? Nah ini masih menjadi dilema, beberapa salah kaprah terjadi yang mengatakan bahwa standar SNI itu lebih inferior alias dibawah standar luar negeri seperti disebut sebelumnya. Nah menurut hasil kunjungan ane ke pabrik helm di artikel ini, standar helm bukanlah untuk diperbandingkan. Mengapa?

Standar luar negeri seperti DOT, SNELL, ECE, JIC berlaku di negara masing-masing seperti Amerika dan Eropa. Jika Indonesia memaksakan diri untuk mengikuti standar tersebut, maka konsumen helm Indonesia akan dipaksa untuk membeli helm impor yang harganya tentu lebih mahal, sementara banyak pula produsen helm lokal yang kualitasnya setara dengan helm impor.

logo SNI

Standar SNI pastinya juga melindungi kedaulatan Indonesia dari sebuan produk asing. Ingat saja bahwa helm impor yang mungkin dibanggakan sebagian besar pemakainya belum tentu layak pakai karena bisa jadi helm tersebut adalah helm cacat atau kadaluarsa (FYI, masa pakai helm adalah 3 tahun) yang dibuang sayang lalu dijual di Indonesia. Nah kalau begini kan konsumen juga yang rugi.

Helm Cetok..Buat Gayung Aja Bro..!

SNI juga bagaikan pisau bermata dua yang juga melindungi konsumen dari helm lokal yang berkualitas di bawah rata-rata. Sudah pemandangan sehari-hari lah di jalanan ibukota banyak ditemui penjual helm tak berkualitas seperti itu. Kalau sampai jatuh dan kepala terluka..lagi-lagi konsumen yang rugi. Lagipula..gak sayang apa, kepala kita dihargai sama dengan helm cetok murahan seharga 10-20 ribu Rupiah?

Oke..dengan paparan di atas..seharusnya cukup dipahami bahwa standar SNI tidak seburuk yang kita bayangkan. Dan menurut ane aparat juga harus bijak menilai helm yang dipakai. Jangan sampai nanti terjadi keributan karena pemakai helm impor yang tidak ber SNI ditilang aparat. Di sini timbul lagi dilema. Pilih mana, Safety atau SNI?

Pilih Safety Atau SNI?

Ya tentu saja yang terbaik pilih semuanya. Kalau ente misalnya sebagai salah satu pemilik helm impor yang layak pakai tentunya akan bisa berdebat dengan pak Polisi bahwa helm ente layak pakai dan standar DOT/ECE dapat disetarakan dengan standar SNI. Lha wong SNI menggunakan diantaranya standar ECE, JIS dan BS sebagai referensinya.  Silakan baca artikelnya bang Edo di sini. Atau, yang terbaik ya..beli helm yang sudah SNI laah..masa beli helm impor mampu tapi beli helm SNI gak mampu..? gak mampu atau gak mau nih..?

Yang penting dari peraturan helm wajib SNI ini adalah konsistensi penegakan hukumnya. Coba liat di jalan..jangankan helm SNI, kebanyakan pengendara tidak mau dan tidak mampu untuk memakai helm. Barangkali emboss SNI sudah ada di jidat mereka ya.. 😀

Seperti aturan yang sudah-sudah, mudah-mudahan aturan kali ini sifatnya tidak hangat-hangat tahi ayam. So kita pantau bersama kinerja para penegak hukum.

Akhir kata, tetap sayangi kepala kita dengan helm yang layak pakai. Jangan beli helm impor yang mahal namun sudah kadaluarsa dan cacat, dan jangan pula beli helm lokal yang murah namun kualitasnya di bawah rata-rata.





Kegunaan Balaclava untuk Bikers

15 01 2010

Pakai helm ketika berkendara, PASTI…

Saat ini trend pemakaian helm sudah mutlak dibudayakan, terutama lewat komunitas dan klub motor. Dengan cara ini diharapkan komunitas/klub tersebut dapat menjadi agen penyebar virus aman berkendara.

Pada klub/komunitas motor yang saat ini rata-rata sudah melek safety, memakai helm sudah lebih dari sekedar budaya safety tetapi juga menunjukkan style si pemakai. Bagi seorang rider yang sangat menghargai dirinya, harga helm semahal apapun tidak akan ada artinya dibanding tubuhnya sendiri.

Jika helm sudah mengarah ke style, maka kebersihan helm menjadi penting baik itu bagian luar dan dalam helm. Bagian luar helm bermaterial plastik ABS dapat dengan mudah dibersihkan dengan bahan pembersih, nah..bagaimana dengan bagian dalam?

Ternyata bagian helm sedikit sulit dibersihkan. Kebersihan bagian dalam helm kerap ternodai dari mulai bau tak sedap hasil timbunan keringat hingga jamur.

Kendati saat ini sudah banyak lokasi penyedia jasa cuci helm, tidak ada salahnya kita memelihara kebersihan bagian dalam helm dengan memakai balaclava.

Jenis-jenis Balaclava

Balaclava adalah tutup kepala yang pada awalnya dibuat untuk melindungi hawa dingin, dan berkembang di arena balap sebagai pelindung hidung dari asap dan gas berbahaya. Informasi lebih lanjut tentang balaclava dapat dibaca di sini.

Balaclava untuk Biker

Pada penggunaan harian fungsi utama balaclava adalah sebagai berikut:

1. Menyerap keringat

Dengan memakai balaclava, lapisan helm akan terhindar dari paparan keringat

2. Melindungi hidung

Pada umumnya, balaclava untuk pengendara motor sudah dilengkapi dengan busa khusus pada bagian mulut dan hidung untuk menyaring udara. Hal ini penting bagi kesehatan pengendara di kota besar yang berpolusi.

3. Mencegah gap antara kepala dengan helm

Helm yang longgar bisa membahayakan kepala ketika terjadi benturan. Impact yang diterima helm akan diteruskan ke kepala akibat adanya jarak/rongga antara helm dengan kepala. dengan memakai balaclava, rongga ini akan berkurang atau bahkan hilang dan helm menjadi lebih pas dan aman dipakai.

4. Menghangatkan dan melindungi leher

Balaclava yang panjang dan dipakai dengan benar dapat menghangatkan leher dari terpaan angin selama perjalanan. Selain itu dapat mencegah menghitamnya bagian tengkuk akibat sengatan matahari.

Balaclava dapat dengan mudah diperoleh di toko asesoris motor. Berikut adalah tips memilih balaclava:

1. Pilihlah balaclava yang terbuat dari bahan yang menyerap keringat.

2. Pilihlah balaclava yang panjang sampai menutupi leher.

3. Pilihlah balaclava dengan bahan yang plastis alias tidak mudah melar akibat pemakaian.

4. Pilihlah balaclava dengan busa penyaring udara di bagian hidung, kecuali jika ente termasuk biker dengan hidung yang sensitif dan mudah merasa risih/terganggu.

5. Pilihlah balaclava yang pas dipakai dengan helm ente sehari-hari.

Demikian tips dan trik seputar balaclava untuk biker. Semoga bermanfaat








%d blogger menyukai ini: