
Di Indonesia, urusan plat nopol memang ribet, dimensi plat nopol besar euy..untuk motor 200 x 105 mm. Jangan heran ukuran ini bikin pusing pemakai motor yang kebetulan dikasih space yang gak lapang di motornya. Belum lagi kualitas catnya yang asal-asalan. Bagi yang peduli estetika pasti gerah bin jijik melihat plat nopol ini.
Sebagai contoh, lihat saja Bajaj Pulsar yang made in India itu, di negara asalnya, motor double busi ini ditandai memakai plat nopol yang dimensinya lebih ramping. Alhasil bentuk dudukan plat nopol depannya mengikuti. Naah…ketika masuk ke Indonesia mulai deh nih motor sulit beradaptasi dengan ukuran plat nopol terbitan Ditlantas POLRI yang gede itu.
Loh kok..ngomongin Bajaj Pulsar..ya nyempil dikit laah..ini sedikit tips tentang bagaimana cara meletakkan plat nopol di motornya Rahul Bajaj. Cukup ditunjukkan dengan foto di bawah ini. Cekidot.

Oke, sekarang kita back to topic, bagaimana positioning plat nopol depan di Kawasaki Ninja 250?

By default alias ketika diimpor ke Indonesia motor yang bagian depannya jenong ini gak memberikan tempat untuk menaruh plat nopol, makanya diberikan semacam dudukan dari plat yang dibaut ke spion kiri-kanan.
Bagi pemilik yang perfeksionis dan peduli detail, plat ini dianggap mengganggu keindahan motor dan layak disingkirkan. Apa pasal? Di beberapa forum diskusi khusus Ninja 250, plat bawaan pabrik ini ibarat keranjang di sepeda anak-anak dan bikin motor jadi cupu alias culun punya.
Akal bulus dimulai..
Alternatif 1

Yaa..sudah dikasih dudukan kok ribet…tempel aja tuh plat nopol di dudukannya, beres toh??!
Wah..ya..motormu sih sak karepmu, tapi kalo ane nilai jelek ya sak karepku tooh…? sayang lhooo motor keren tapi positioning plat nopol depan aja cupu. Alternatif 1…failed..!!
Alternatif 2

Buat yang peduli estetika tapi gak mau ribet, plat nopol diselipkan diantara kaca windshield. Menurut ane, positioning seperti ini tidak rapih dan berpotensi merusak “dashboard” Ninja kita. So..alternatif 1 ini ane coret..!!
Alternatif 3
Pasang plat nopol depan di samping tabung shockbreaker. Jadi pasang plat lalu..lalu…ahh..ribet…terlihat kumuh pula dan bikin lecet spakbor nih. Failed..!!
Alternatif 4

Pakai stiker plat nopol, tempel di jidat helm atau di windshield..ini oke punya, tapi kalau pak polisi nanya: “plat nopol depan kamu dimana..???” naah.. siap-siap deh kita kehilangan SIM alias ditilang, atau kehilangan uang (suudzon mode ON).
Alternatif 5

Nah kalau ini ide ane..setelah jungkir balik lihat space yang cukup di bawah radiator, plus modal plat bekas dudukan klakson Hella ane mulai beraksi. Begini stepnya:
- Bongkar fairing, langkahnya bisa lihat di sini bro.
- Buka dua buah baut bawah dudukan radiator, jangan lupa karetnya.
- Pasang plat dudukan klakson itu ke masing-masing lubang
- Bor plat nopol depan sesuai panjang plat
- Pasang plat nopol
- Setting posisi plat nopol biar gak miring.
- Selesai
Well, ternyata positioning plat nopol seperti ini memberikan beberapa keuntungan yaitu:
- Melindungi knalpot dari cipratan air
- Tidak menghalangi supply udara radiator
- Membuat plat nopol terlihat rapi
Aspek teknis terpenuhi..oke deh..lalu bagaimana dengan aspek legal alias hukum? Bertentangan gak nih dengan UU atau PP lalu-lintas?
Kita cek dulu ke UU no.22/2009
Pasal 68
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda NomorKendaraan Bermotor rahasia.
Sekarang dari PP no.44/1993
Pasal 86
(1) Setiap kendaraan bermotor dilengkapi dengan tempat untuk memasang tanda nomor kendaraan bermotor pada sisi bagian depan dan belakang kendaraan bermotor.
(2) Setiap kereta gandengan atau kereta tempelan dilengkapi dengan tempat untuk pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor pada sisi bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan.
(3) Tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), berada pada posisi tegak lurus dengan sumbu kendaraan bermotor.
Nah, dari dasar hukum seputar teknis positioning plat nopol sepengetahuan ane, pemasangan plat nopol seperti gambar di atas tidak bertentangan dengan peraturan.
Bagaimana menurut pendapat ente? Yuk kita diskusi.
sumber foto:
akasmy.wordpress.com, forum cyberninja
Menyukai ini:
Suka Memuat...
RECENT COMMENTS