Ini adalah tweet dari @NTMCLantasPolri.
Lalu ane.merespon
Dan..selang beberapa.menit kemudian,datanglah Direct Message (DM) dari @NTMCLantasPolri.
Ini adalah tweet dari @NTMCLantasPolri.
Lalu ane.merespon
Dan..selang beberapa.menit kemudian,datanglah Direct Message (DM) dari @NTMCLantasPolri.
Di beberapa milis otomotif roda dua saat ini sedang ramai dibahas seputar helm SNI. Banyak terdapat pro dan kontra yang dilontarkan pengguna sepeda motor, dari yang cuek bebek sampai taat.
Namun ada beberapa hal mendasar yang ternyata salah dimengerti, alias salah kaprah seputar helm. Cekidot..
Nah ini jelas salah besar, helm dipakai untuk keselamatan sendiri bro..Jadi ada polisi atau tidak pakai helm selalu. Toh pak polisi tidak akan menilang ente seandainya ente tewas gara-gara gak pakai helm, tapi akan langsung kirim ente ke kamar mayat.
Ini lagi.. Fungsi helm adalah menyerap benturan dan meneruskannya ke cangkang dan padding helm. Jika helm pernah jatuh, berarti helm tersebut telah “melaksanakan tugasnya” . Jadi jelas..jangan sampai helm jatuh dan jangan sampai helm yang sudah jatuh, apalagi sudah pecah tetap dipakai. Beli motor mampu masa beli helm gak mampu???
Ini juga salah, helm import dari luar negeri belum tentu lebih baik dari buatan lokal. Apa sebabnya? banyak..
Bisa jadi helm tersebut adalah helm reject dari negara asalnya yang sudah cacat, kadaluarsa pula.. daripada gak laku dijual aja laaah di Indonesia. Sekedar info, masa pakai helm adalah 3 tahun. Gengsi sih gengsi..tapi jangan kebablasan. Cek dulu tanggal pembuatan dan fisik helm import sebelum membelinya. Boleh tidak pakai helm ini di Indonesia yang sudah menerapkan SNI? Well..menurut penuturan AKBP Subono, Kasilat Lantas Polri, pemakaian helm ini tetap diperbolehkan selama helm tersebut layak pakai. Namun secepatnya pemerintah melalui Badan Standarisasi Nasional dan Departemen Perindustrian akan melakukan “sensor” dan wajib emboss SNI terhadap helm-helm import ini untuk dijual di Indonesia.
Jenis helm apa aja sih? Menurut salah satu ahli helm di Indonesia yaitu pak Thomas Lim, menurut bentuknya helm itu ada tiga (3) macam yaitu:
- Helm Full face – adalah helm yang menutupi tempurung kepala, bagian belakang kepala dan bagian dagu (chin guard).
- Helm Open face – adalah helm yang menutupi bagian tempurung kepala dan bagian belakang kepala, tanpa chin guard.
- Helm Half face – adalah helm yang menutupi bagian tempurung kepala saja (telinga terlihat). Helm ini disebut juga helm “cetok”. Pemakaian helm cetok terlarang di Indonesia, namun di Amerika helm cetok masih diperbolehkan karena memenuhi standar DOT. Buktinya..coba sekali-sekali lihat pengendara motor disana, terutama pengendara motor Harley-Davidson.
helm full face
helm open face
helm half face (cetok)
Pakai helm seperti ane sudah bilang di atas adalah untuk mengurangi resiko benturan di kepala. Lalu apakah benturan hanya terjadi di bagian tempurung kepala saja? Tidak..! Menurut data statistik MSF, kemungkinan terbesar benturan ada di bagian dagu. Lihat gambar di bawah. Jadi kalau ane boleh rekomendasi, Pakailah helm full face.
Kalau ini bukan salah kaprah, tapi pembenaran atas kebiasaan. Mengubah kebiasaan memang bukan hal yang mudah, terlebih jika kebiasaan itu sudah mengakar. Sama seperti menyuruh orang merokok untuk berhenti merokok. Meskipun sudah disuguhi gambar paru-paru berlubang akibat rokok juga tidak akan berhenti kebiasaan merokoknya.
Yang perlu dibentuk adalah kesadaran si pemakai helm akan resiko, alias “awareness”. Jika seorang pengendara motor sudah aware, sudah sadar akan resiko, maka ia akan serta merta melakukan tindakan untuk mengurangi dan sebisa mungkin menghilangkan resiko tersebut. Sayangnya, belum banyak pengendara motor yang sadar resiko. Resiko jatuh dan mempertaruhkan nyawa setiap hari harus dikalahkan dengan keinginan cepat sampai tujuan.
Demikian sedikit sharing ane, jika ada komentar atau tambahan, mari diskusikan di bawah ya.. 😀
Mahkota bikers?
he he…maksudnya mahkota di sini ya helm bro.. 😀
Pemberlakuan aturan wajib SNI bagi helm sudah dijalankan, tentunya sebagai biker yang menghargai diri sendiri setinggi-tingginya, Ibarat mahkota yang dipakai para raja, sudah sepantasnya kita wajib membeli helm yang memenuhi standar SNI atau bahkan DOT/SNELL/ECE yang terbaik untuk dipakai di kepala.
Namun sayang kadang beberapa pengendara masih cukup naas mengalami kehilangan helm. Dari blog bro Stephen Langitan dikatakan bahwa kebanyakan helm hilang dicuri saat ditinggal di tempat parkir. Ini sangat menyebalkan memang, tapi jangan khawatir..masih banyak cara menjaga mahkota biker ini agar aman dari tangan-tangan jahil dengan beberapa tips berikut:
- Beli tank bag, biasanya tank bag muat 1 helm full face..bawa saja helm pake tank bag, bisa diselempang, bisa ala ransel..dijamin aman, dan gaya pula.
- Beli helm full face, lalu di ikat ke behel/bodi dengan rantai/kabel lock. ikatnya masuk ke leher, keluar di visor helm, jangan lupa dikunci.
- Titipkan helm ke penitipan helm…well kudu keluar dana lebih nih buat bayar jasa titipan, selain itu helm yang dititipkan belum tentu dapat perlakuan baik.
- Beli box motor. Selain berguna untuk menyimpan hingga 2 helm full face – terbukti di Givi E45 – box motor juga berguna untuk membawa barang lain sehingga memperingan beban pengendara. gak nyesel kok beli box.
- Bawa helm dengan tangan. Jika helm ente tergolong helm kelas wahid, maka membawa helm tersebut dapat menjadi kebanggan tersendiri. Jika para pengguna mobil kerap “memamerkan” kunci mobil yang terselip di saku celana, maka para biker bisa dengan santai “memamerkan” helm mahalnya di tangan, yang pastinya jauh lebih mahal dari harga sebuah kunci mobil.
Kesimpulannya, memang diperlukan extra effort untuk menjaga mahkota bikers ini, karena tak semua orang mampu menghargai kepalanya sendiri dengan helm yang paling tidak memenuhi standar SNI. Demikian tips-tips sederhananya, mudah-mudahan bermanfaat. Helm menunjukkan kasta bro..Jaga baik-baik yah..
RECENT COMMENTS